Terkait dengan pelaksanaan
kick off ujicoba mobile
Wimax di PUSPIPTEK, Serpong 8 Juli 2010 lalu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT sekaligus penanggungjawab program
Wimax BPPT, Hammam Riza, memaparkan lebih detail lagi mengenai uji coba tersebut dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat (10/07).
“Uji coba ini merupakan salah satu tahapan untuk mendorong agar industri nasional mendapatkan tempat untuk melakukan perekayasaan teknologi, evaluasi dan mempersiapkan keseluruhan kemasan daripada teknologi
Broadband Wireless Access (BWA) untuk digunakan sebagai layanan publik. Pada akhirnya nanti, kita dapat menjadi bangsa yang mampu menghasilkan produk inovatif yang terkait dengan teknologi BWA”.
Sesuai dengan peran BPPT sebagai lembaga kaji terap teknologi, kita ingin menjadi jembatan antara pelaku teknologi dengan industry. Dalam hal ini BPPT bekerjasama dengan PT. Xirka dalam pengembangan layanan berbasis teknologi BWA. “BPPT melakukan sistem integrasi dan menyediakan internet
gateway dalam ujicoba
mobile Wimax untuk beberapa Laboratorium BPPT di kawasan Puspiptek. Jadi peran BPPT adalah memberikan solusi, advokasi, pengujian dan rekomendasi agar teknologi BWA dapat berkembang di Indonesia, ujar Hammam.
Lebih jauh ia mengatakan, baru pada 2009 muncul regulasi mengenai pengembangan
Wimax dan industri pun mulai bergerak dalam bidang pengembangan
chipset. Dalam peraturan disebutkan bahwa untuk mengembangkan teknologi
Wimax, komponen dalam negeri harus ada, atau yang disebut dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)”.
Uji coba akan dilakukan sampai akhir tahun, setelah uji coba selesai pelayanan ini dapat digunakan di PUSPITEK Serpong. “Seperti yang sudah disampaikan saat peluncuran uji coba, kegiatan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana
mobile Wimax mampu mengatasi kondisi alam yang ekstrim, yaitu kondisi alam dengan
contour tanah yang beragam, banyaknya gangguan petir, bangunan dan pepohonan yang biasanya di sebut dengan
Non Line Of Sight (NLOS).
Selanjutnya Hammam menjelaskan
Wimax terdiri dari dua komponen utama, yang pertama
Base Station, dan kedua
Subscriber Station. Saat ini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjenpostel) sudah mengeluarkan persyaratan persentase TKDN yang wajib dipenuhi. “Pada
wimax, setidaknya
Base Station harus memenuhi TKDN minimal 40 %, dan untuk
Subscriber Station minimal 30 %. Dalam uji coba yang dilakukan saat ini, persyaratan ini sudah dapat terpenuhi, ujar Hammam.
Wimax ini menjadi sesuatu yang menarik karena termasuk generasi 4 (4G), dimana kecepatan akses mampu mencapai 10 Mbps (rata-rata), “Dengan
bandwidth seperti itu, menurut saya
Wimax dapat menjadi
platform bagi
mobile government. Yang mengedepankan peran pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat dan murah”.
Apabila dikaitkan dengan keseluruhan tugas-tugas pemerintahan, salah satunya memberikan pelayanan informasi kepada publik, hal ini harus dibekali dengan infrastruktur teknologi yang mendukung. Jika selama ini pemerintah menyampaikan informasi melalui
website, maka pertanyaannya adalah bagaimana caranya agar instansi dapat menyampaikan informasi secara cepat, mudah,
realtime kepada publik.
Secara lugas Hammam mengatakan,
Wimax merupakan salah satu sarana telekomunikasi yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah (seperti halnya
mobile phone). “Setiap insan PNS memiliki kebutuhan akses terhadap informasi, dan bila sarana ini disediakan tentunya akan menjadi lebih produktif. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik pun akan mampu ditingkatkan. Itulah tugas utama dari pegawai pemerintah sesungguhnya, yaitu memberikan pelayanan publik semaksimal mungkin”. (KYRA/humas)